Waspada Praktek Riba Di Tengah Kita
Riba merupakan salah satu praktek ekonomi yang sangat di haramkan dalam Islam, banyak dari muslimin yang sadar atau tidak sadar terlibat dan terjebak dalam praktek riba. Dimasa semakin kapitalis dan selulernya dunia ekonomi kita secara tidak sadar menikmati riba yang sangat tidak berkah tersebut.

Definisi sari Riba yang kira kenal adalah menetapkan selisih atau persentase tambahan dari pinjaman pokok yang diberikan kepada peminjam. Berikut ini terdapat beberapa arti dari riba berdasarkan dengan pengelompokannya,
Riba dapat di kelompokan terdiri dari dua jenis , yaitu :
✓ Riba utang piutang (riba duyun)
manfaat tambahan mengenai utang. Riba jenis ini terjadi dalam transaksi mengenai utang-piutang (qardh) atau dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisalnya saja transaksi jual-beli kredit (bai’ muajjal). Mengenai perbedaan antara utang yang muncul karena qardh dengan utang karena jual-beli adalah asal akadnya. Utang qardh muncul yaitu karena semata-mata akad utang-piutang, yaitu meminjam harta milik orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain yang dimiliki.
✓ Riba dalam jual-beli (riba buyu’)
Merupakan Utang dalam sebuah jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat melakujkan transaksi, baik sebagian atau juga keseluruhan atau istilah sekarang sebagai kredit.
Produk Riba Yang Populer di zaman sekarang
-Transaksi 3pihak / Kredi
Penjelasan secara sederhananya adalah suatu transaksi yang melibatkan pihak lain sebagai penyedia dana di kuat pihak pemilik barang dan pembeli barang. Si pemilik akan menerima pembelian tunai dan di pembeli akan mencicil secara kredit dengan pijak ketiga yang berperan sebagai pembayar. Praktek ini lazim di bidang transaksi rumah seperti KPR bank, arau juga barang kain seperti otomotif atau elektronik dengan pihak ketiganya leasing.
- PEGADAIAN
Usaha pegadaian sangat menjamur di saat ini, hampir semua fahan dan Tidak perlu di jelaskan secara detil, bahwa menggadaikan barang dengan adanya denda keterlambatan dan juga selisih yang harus di bayarkan di akhir waktu adalah termasuk riba.
- TUKAR TAMBAH EMAS
Praktik riba yang sangat populer dikalangan masyarakat ialah tukar tambah emas. Dalam hukum islam Emas harus di tukar dengan jumlah dan takaran yang sama, apabila ada selisih baik nilai , kadar emas, maka termasuk hukum riba baik si penerima maupun si pemberi.
- KARTU KREDIT
Produk perbankan ini salah satu yang paling banyak dampak negatifnya yang di rasakan umat, terjerat sampai tidak mampu membayar dan semakin besarnya bunga dan denda yang berlaku banyak di alami hampir sebagian besar dari kita, sikap konsumerisme lah yang membuat kartu kredit menjadi produk riba yang cukup populer, stop dan jauhilah sebelum anda mendapat kesulitan dan sengsara di kemudian hari.
0 Response to "PRAKTEK RIBA YANG ADA DI SEKITAR KITA"
Post a Comment